Bagaimana Hukum Zakat Online

Sekarang ini zaman sudah berubah sebagai zaman digital, dimana setiap aktifitas dilakukan secara online. Begitu pula umat muslim pada Indonesia ketika ini lebih cenderung untuk menentukan menyalurkan zakat dan sedekahnya melalui aplikasi online.‎ Selain transfer bank, pembayaran zakat jua acapkali dilakukan secara digital.

Zakat online sendiri merupakan proses pembayaran zakat yg dilakukan melalui donasi sistem digital atau online, di mana pemberi zakat (muzaki) nir bertemu pribadi menggunakan amil zakat pada melakukan pembayaran zakat. Metode ini terdapat menjadi bentuk adaptasi dalam perkembangan zaman dalam mana kini dimudahkan memakai bantaun sistem digital.

hukum bayar zakat online

Pembayaran Zakat Di Zaman Rasulallah
Pada zaman Rasulullah SAW akad penyerahan zakat merupakan suatu hal yang sangat krusial & amat bermakna. Dengan adanya akad, akan sebagai jelas siapa saja yang sudah bayar zakat & siapa yang belum bayar. Bahkan mungkin siapa yang menolak buat membayar zakat

Berbeda dengan pada zaman ini, zakat mampu dilakukan menggunakan gampang dengan bantuan sistem digital. Tanpa harus bertemu atau menghampiri berdasarkan tempat tinggal ke tempat tinggal seperti yang terdapat dalam zaman Rasulullah SAW.

Lalu bagaiamana Hukum Bayar Zakat Online ?
Mengenai berzakat melalui online hukumnya merupakan diperbolehkan. Seperti yg diutarakan sang Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dia beropini bahwa, “Seorang pemberi zakat nir wajib menyatakan secara eksplisit pada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karenanya, apabila seseorang (pemberi zakat) tanpa menyatakan pada penerima zakat bahwa uang yang dia serahkan adalah zakat, maka zakatnya permanen sah.” Artinya, seseorang bisa menyerahkan zakat secara online dalam forum amil zakat yang terpercaya.

Namun, jangan lupa bila sudah melakukan zakat ingat buat melakukan konfirmasi ke forum amil zakat disertai memakai konfirmasi zakat secara tertulis pada bentuk pernyataan zakat.

Dengan konfirmasi tersebut zakat atau uang zakat ke rekening zakat secara spesifik akan memudahkan amil zakat (forum amil zakat ) pada mendistribusikan harta zakat pada orang-orang yang berhak menerimanya.

Sumber disini

Cara Membayar Zakat Fitrah|Panduan Zakat Fitrah

Cara Membayar Zakat Fitrah

Cara membayar zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang terdapat di bulan ramadhan dan wajib di tunaikan sebelum hari raya idul fitri, Seperti yg pada jelaskan sang dalil ini dia :

Rasulallah SAW bersabda yang berbunyi :

Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima, dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah)“. (HR. Bukhari dan Muslim).

Sudah begitu sangat kentara dan gamblang mengenai kewajiban kita buat menunaikan zakat fitrah, agar ibadah puasa pada bulan ramadhan yg kita lakukan sebagai sempurna di hadapan allah swt.

Berikut ini merupakan cara membayar zakat fitrah yang sahih & sesuai syariat islam

Besaran zakat fitrah adalah 3.5 Liter beras, zakat ini juga dapat pada tunaikan menggunakan membayar uang senilai tiga.Lima liter beras

Ada 8 Golongan yg berhak menerima zakat fitrah pada antara nya adalah

Orang Fakir

Orang Fakir adalah orang yang nir mempunyai harta, output usaha atau pekerjaan buat memenuhi kebutuhan pokok diri sendiri & tanggungan seperti anak dan istri termasuk kuliner, pakaian, loka tinggal serta keperluan-keperluan hayati yg lain.

Orang Miskin

Sedangkan yang dimaksud menggunakan orang miskin merupakan yang mempunyai harta, output usaha atau pekerjaan akan tetapi masih tidak atau belum mencukupi buat menanggung diri sendiri & tanggunga keluarga nya.

Amil Zakat ( Pengurus Zakat )

Amil Zakat merupakan orang yg mengurus pelaksanaan zakat mulai dari termin pengumpulan hingga pendistribusian zakat.

Mualaf ( Orang Yang Baru Masuk Islam )

Mualaf disini merupakan yg masih lemah iman nya tujuan berdasarkan mualaf menerima zakat fitrah disini adalah supaya semakin menguatkan iman nya tentang kepercayaan islam.

Hamba Sahaya ( Riqab )

Riqab merupakan, golongan mukatab yang ingin membebaskan diri, artinya budak yang telah mendapatkan jani oleh tuannya akan dilepaskan jika ia dapat membayar sejumlah uang tertentu dan termasuk pula budak yang belum mendapatkan janji untuk memerdekakan dirinya.

penerima-zakat

Orang yang memiliki hutang (Gharimin )

Yang pada maksud gharimin merupakan orang yg menanggung hutang & tidak mampu buat membayarnya lantaran telah jatuh miskin. Mereka beragam di antaranya orang yg menerima aneka macam bala dan musibah.

Ada beberapa kondisi tentang golongan ini yaitu : utang yg terdapat bukan untuk maksiat, orang itu berhutang dalam rangka pada melaksanaan ketaatan pada syariat islam.

Fisabililah

Yang pada maksud Fisabilalah merupakan orang yg berjuang di jalan Allah pada pengertian luas sinkron dengan yang ditetapkan sang para ulama fikih. Intinya melindungi & memelihara agama dan meniggikan nilai nilai kepercayaan , seperti berperang, berdakwah. Contoh nya adalah da’i, suka relawan perang.

Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang terputus bekalnya pada bepergian, untuk saat kini , di samping para musafir yang mengadakan bepergian yang dianjurkan kepercayaan . Ibnu sabil sebagai penerima zakat tak jarang dipahami dengan orang yang kehabisan biaya diperjalanan ke suatu loka bukan buat maksiat. Tujuan pemberian zakat buat mengatasi ketelantaran, meskipun pada kampung halamannya ia termasuk bisa.

Zakat Fitrah Harus Di Bayarkan menjelang imam sholat idul fitri naik ke mimbar nya karena bila lewat dari ketika tadi maka di anggap sebagai sedekah biasa.

Salurkan zakat fitrah anda melalui lembaga zakat dan sodaqah terpercaya misalnya Global Zakat yg telah terbukti sebagai lembaga amil zakat bereputasi baik di indonesia

 

Kisah Tsa’labah bin Hatib Yang Enggan Berzakat

Tsa’labah adalah salah seorang sahabat Nabi Muhammad saw yang hidupnya berada di bawah garis kemiskinan. Dia tidak punya pekerjaan dan penghasilan yang tetap. Ia hanya memiliki satu pasang baju bersih, itupun hanya bisa digunakan dan bergantian dengan istrinya ketika salat. Oleh karena itu, ketika salat berjamaah di masjid, dia harus pulang cepat karena bajunya dipakai bergantian dengan istrinya.

Pada suatu hari Tsa’labah mendekati Rasulullah saw sambil membisikkan kata dengan penuh harap. Berdoalah untuk diriku wahai Rasulullah sa agar aku dikaruniai rezeki yang melimpah. Rasulullah saw terkejut dan memandang Tsa’labah sejenak dengan penuh rasa kasihan, seraya berkata kepadanya, “Celakalah engkau wahai Tsa’labah…. sedikit harta namun engkau bersyukur adalah lebih baik dari pada harta yang melimpah tetapi engkau tidak mampu mensyukurinya.” Tsa’labah terus mendesak dan berjanji, jika dia kaya ia akan memberikan sebagian hartanya di jalan Allah swt. Rasulullah saw berdoa, “Ya Allah berikanlah Tsa’labah rezeki harta, berilah dia kambing.” Allah swt mengabulkan doa Nabi saw, Tsa’labah kemudian mempunyai domba yang banyak. Hari demi hari dombanya semakin banyak, sehingga menjadi beberapa kelompok peternak domba.

Karena terlalu sibuk mengurusi ternaknya, Tsa’labah yang semula rajin salat berjamaah lama kelamaan hanya menunaikan salah Zuhur dan Ashar. Akhirnya, dia hanya sempat melaksanakan salah Jumat, yang kemudian ditinggalkannya juga. Mendengar keadaan Tsa’labah, Rasulullah saw bersabda, “Rugilah Tsa’labah, rugilah Tsa’labah, rugilah Tsa’labah.” Pada saat yang sama turunlah ayat Al Quran Surat At Taubah ayat 103, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka….” Rasulullah saw melaksanakan perintah Allah swt tersebut. Beliau mengutus seorang sahabat untuk meminta zakat dari sebagian harta kekayaan yang dimiliki Tsa’labah. Dia menolak mereka dengan cara yang kasar. Tsa’labah berkata, “Perkara ini tidak lain hanyalah sebuah upeti.”

“Apa?” sahabat yang bertugas sebagai penerima zakat itu terkejut mendengar ucapan Tsa’labah. Akhirnya mereka kembali kepada Rasulullah dan menyampaikan apa yang terjadi pada Tsa’labah. Rasulullah kecewa mendengar ucapan Tsa’labah tersebut dan berkata, “Celaka engkau wahai Tsa’labah.”
Setelah itu turun wahyu Allah swt surat At Taubah ayat 75-78: “Maka setelah Allah swt memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu dan berpaling. Memang mereka adalah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah swt menimbulkan kemunafikan pada hati mereka hingga saat mereka menemui Allah swt, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang mereka ikrarkan kepada-Nya dan (juga) karena mereka selalu berdusta. Tidaklah mereka tahu bahwa Allah swt mengetahui rahasia dan bisikan mereka, dan Allah mengetahui segala yang gaib?”
Ketika ayat tersebut dibacakan kepada Tsa’labah, dia terkejut dan merasa bahwa dia termasuk golongan yang telah melanggar ikrar yang diucapkannya. Oleh karena itu, dia segera menemui Rasulullah sa dengan sejumlah harta yang sepatutnya dikeluarkan untuk zakat. Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mencegah padaku untuk menerima zakat darimu.”
Sepeninggal Rasulullah, para sahabat pun tidak ada yang mau menerima zakat Tsa’labah. Akhirnya, seumur hidupnya dia merasa tersiksa karena zakatnya tidak diterima oleh Allah swt.
Hikmah : Sebagai umat Islam kita wajib mensyukuri segala nikmat yang diberikan Allah kepada kita. Perwujudan rasa syukur atas nikmat tersebut dapat kita wujudkan dalam bentuk zakat, infak, atau sedekah kepada fakir miskin. Jika kita mesyukuri nikmat Allah swt makan akan bertambah nikmat itu, tetapi jika mengingkari sesungguhnya siksa Allah swt amat pedih.
 
Mari Kita Tunaikan Zakat Untuk Membantu Saudara – Saudara Kita Yang Membutuhkan. Sekarang ada zakat online terpercaya di Global Zakat Dengan memiliki kalkulator zakat yang membuat perhitungan zakat menjadi sangat tepat

Syariat Berqurban di idul adha

Syariat Dalam Melakukan Ibadah Qurban

Ibadah menyembelih hewan qurban telah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah seperti zakat dan dua shalat Ied (Iedul Fitri dan Adha). Syariatnya telah ditetapkan di kitab quran, sunnah dan Ijma.

Sedangkan di kitab Quran Allah berfirman ” fa sholli li robbika wanhar” (maka shollah dan berkorbanlah), yang dimaksud sholat disini adalah sholat Ied (Wahbah Azzuhaly di kitabnya Fiqhul Islami wa adillatuh).

“.maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan Ber-Qurbanlah ” (QS. Al Kautsar/108:1-2)

Bagi seorang muslim yang merasa mampu sangat disunnahkan (sunnah mu’akad) dan ada mazhab yang mewajibkan seperti Imam Abu Hanifah untuk berkorban bagi yang mampu . Tidak seperti zakat ada nizabnya , hanya di sebutkan yang mampu untuk rasa syukur atas nikmat rezki yang telah diberikan dan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah sekaligus untuk Syi’ar Agama seperti Ibadah menyembelih hewan qurban telah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah seperti zakat dan dua shalat Ied (Iedul Fitri dan Adha). Syariatnya telah ditetapkan di kitab quran, sunnah dan Ijma.

Sedangkan dalam sunnah seperti dalam hadis Aisyah “Tidak ada amalnya anak adam pada hari nahr (10, 11, 12, 13 Dhul hijjah) suatu amal yang lebih dicintai Ta’alallah dari menumpahkan mengalirkan darah (berqorban), yang sesungguhnya qurban itu akan datang di hari kiamat…..dan sesungguhnya akan mencapai Allah Azza w Jalla sebelum darahnya sampai ke atas bumi , maka bersihkan / sucikan dengannya (qurban) jiwa” (HR Al hakim, Ibnu Majah dan Tirmidi). Dan riwayatkan oleh Anas, Rasulullah SAW berkorban dua kibas / domba…. .yang disembelih dengan tangannya.

Ijma kaum muslimin atas disyariatkannya menyembelih hewan Qurban yang ditunjukkan oleh hadis bahwanya amal yang lebih dicinati oleh Allah pada hari “nahr” yang sesungguhnya qurban itu akan datang di hari kiamat atas sifat-sifat hewan qurban yang disembelihnya, dan darahnya sampai untuk diterima di sisi Allah sebelum darahnya mencapai tanah yang mana ibadah qurban ini adalah sunnahnyaNabi Ibrahim a.s.

Kata rasulullah SAW: Bahwa setiap bulu dari hewan qurban adalah satu kebaikan. (berapa banyak bulu domba / kambing / sapi / onta???)

Bahkan Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mendapatkan keluasan reziki untuk berqurban akan tetapi tidak berqurban maka janganlah hadir ketempat shalat kami”

“Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi dia tidak ber-Qurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami” ( HR. Ahmad dan Ibnu Majah ).

Rasululllah SAW menyruh putrinya Fatimah untuk berdiri menykasikan sembelihan Qurbannya, karena setiap awal tetesan darahnya adalah mengampuni dosa-dosanya yang lalu.

Rasulullah SAW bersabda: Ber qurban yang baik dengan penuh perhitungan (semata-mata karena Allah Ta’ala) baginya adalah sebagai penghalang dari neraka.

Rasulullah SAW bersabda: Apabila menyembelih Qurban , perbaikilah sembelihannya (pisaunya yang tajam, cara-caranya sesuai dengan yang disyraiatkan).

Definisi Ibadah Qurban

QURBAN yaitu menyembelih hewan unta, sapi, domba, kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyri’ dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Swt.

QURBAN merupakan cermin keyakinan kepada keadilan Illahi dan kemanusiaan yang universal. Melalui ibadah Qurban, Allah Swt. mengajak seluruh kaum muslimin untuk menghayati makna kebersamaan dan solidaritas.

Dalil Anjuran Untuk Ibadah Berqurban

“Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berqurbanlah” ( Qur’an Surat Al-Kautsar 1-2 ).

 

“Tidak ada amalan Bani Adam yang lebih dicintai Allah ketika Idul Adha melebihi menyembelih hewan Qurban” ( HR. Ahmad )

jual kambing kurban

Bolehkah Ibadah Qurban Secara Kolektif

Boleh kolektif/ bergabung dalam melaksanakan Sedekah Kurban.

Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk berserikat dalam qurban unta atau sapi yaitu seekor untuk tujuh orang” ( HR Muslim )

Dalam kitab Al Majmu’ syarah Muhaddab oleh Imam Nawawi disebutkan bahwa Berqurban unta lebih utama / afdhal dari sapi karena lebih besar, dan sapi lebih baik dari domba karena sapi untuk sama dengan 7 ternak, dan berqurba domba sendirian lebih baik dari unta atau sapi yang patungan / di sharing / berserikat untuk 7 orang.

BAGAIMANAKAH KETENTUAN HEWAN QURBAN?

Hewan Qurban wajib yang sehat. Rasulullah saw bersabda: “Empat macam hewan yang tidak sah dijadikan Qurban:

1. Yang rusak matanya 2. Yang sakit 3. Yang pincang 4. Yang kurus tidak berlemak” ( HR. Ahmad )

Umur ternak Qurban diusahakan :

  1. Kambing/domba telah berumur 1 tahun/ sudah berganti giginya.
  2. Sapi/kerbau telah berumur 2 tahun lebih.

Rasulullah saw. bersabda : “Janganlah kamu menyembelih Qurban kecuali yang musinnah (telah berganti gigi). Jika sukar didapati, maka boleh jadza’ah (yang berumur satu tahun lebih) dari biri-biri” ( HR. Muslim )

KAPAN WAKTUNYA PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN?

Waktu menyembelih Qurban ialah hari Nahar, dimulai sesudah shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyriq (11 – 13 Dzulhijjah ).

Cara menyembelih:

Ini daiambil dari kitab Al Majmu’ Syarah Muhaddab oleh Imam Nawawi (text aslinya dikutib dibawah)

Disunnatkan posisikan supaya yang menyembelih menghadap kiblat Disunnatkan sebelum baca “Bismillahi Allahu Akbar” baca “Allahumma minka wa ilayka Taqobbal Minnie” (kalau disembelih sendiri, kalau disembelihkan orang lain Minnie diganti dengan Min….sebut namanya) disunnahkan baca takbir (Allahu Akbar 3x) sebelum baca itu (sebelum mulai disembelih) dan disunnahkan juga abaca sholawat kepada Rasulullah SAW kemudian setelah seleasai disembelih disunnahkan baca takbir lagi 3x.

Yang berhak daging Qurban:

Dalam kitab Al Majmu’ disebutkan, sepertiga boleh dimakan, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga dishodakahkan. Seandainya semua dishodaqahkan baik saja, Allahu A’lam

Daftar Harga Kambing dan Sapi Qurban di Aqiqah berkah

Untuk sobat semua yang ingin membeli kambing untuk berqurban kami memberikan referensi harga kambing qurban berikut ini:

A. Kambing qurban 2018 (Ready Stock)

  1. Jenis : Kambing / Domba Gibas
  2. Berat : Mulai dari 24-29 kg
  3. Umur : -+ 1 tahun
  4. Harga : Mulai dari Rp.1.850.000,-
    (Untuk jenis lebih lengkap dan terupdate bisa menghubungi kontak kami)

B. Harga Sapi qurban 2018 (Ready Stock)

  1. Sapi Jawa
    – Berat : Mulai dari 300 kg
    – Harga : Mulai dari Rp.16.000.000,-
  2. Sapi Bali
    – Berat : Mulai dari 300 kg
    – Harga : Mulai dari Rp.16.000.000,-
    (Untuk jenis lebih lengkap dan terupdate bisa menghubungi kontak kami)

Harga kambing qurban dan sapi qurban tersebut dapat anda dapatkan melalui penawaran Paket Qurban 2018 Aqiqah Berkah. Berikut Paket Qurban 2018 yang telah kami sediakan :

  1. Paket Qurban Peduli Syar’i
    Pada paket qurban peduli syar’i, kami menyediakan pemesanan hewan qurban sekaligus jasa pemotongan hewan qurban secara syar’i. Untuk penyaluran daging qurban, Anda dapat memesan tempat yang dikehendaki atau yang diamanahkan seperti panti asuhan, pondok pesantren, dll sebagai tempat pembagian daging qurban. Kami menerima jasa pemesanan dari kota semarang dan sekitarnya.
  2. Paket Qurban Mandiri Syar’i
    Pada paket ini kami menyediakan jasa pemesanan hewan qurban syar’i dan untuk penyembelihannya dilakukan mandiri oleh orang yang akan berqurban.
    Adapun area atau tempat untuk pendistribusian daging (Paket Qurban Peduli Syar’i) dan pengantaran hewan qurban (Paket Qurban Mandiri Syar’i) yang dapat kami sediakan meliputi kabupaten dan kota :
    (a) Jombang
    (b) Mojokerto
    (c) Nganjuk
    (d) Kediri
    (e) Tulungagung
    (f) Ngawi
    (g) Magetan
    (h) Ponorogo
    (i) Madiun

Nilai tambah hewan qurban Aqiqah Berkah

  1. Syarat hewan qurban sesuai syar’i
  2. Umur hewan telah mencukupi (Nishab)
  3. Dipelihara secara baik dan tidak ber-aib
  4. Ternak berasal dari daerah bebas penyakit menular
  5. Ternak berasal dari penampungan yang jelas
  6. Ternak mendapatkan perlakuan yang layak

Itulah tadi informasi mengenai harga kambing terbaru yang bisa kami sampaikan, daftar di atas kami ambil dari beberapa lapak kambing dan tentunya setiap daerah memiliki harga yang berbeda-beda, namun daftar harga di atas bisa dijadikan patokan dasar untuk anda dalam membeli atau menjual kambing.

Berqurban lebih awal agar dapat harga qurban lebih murah

Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (Al-Qur’an surat Al Kautsar ayat 2).  Ayat di atas merupakan salah satu perintah Allah kepada umat muslim untuk salat dan menunaikan ibadah kurban. Yang dimaksud berkorban dalam ayat tersebut adalah menyembelih hewan kurban dan mensyukuri nikmat Allah.
Pelaksanaan ibadah kurban tidak hanya berbentuk ritual ibadah semata, yang dilakukan umat muslim tiap tahunnya. Kurban saat ini sudah menjadi gerakan masif, terorganisir, dan sangat dirasakan dampaknya oleh umat Islam di Indonesia dan dunia.
Perkembangan dinamis itu bisa terjadi setelah tumbuhnya lembaga profesional pengelola kurban yang hadir di tengah masyarakat Indonesia. Di antaranya adalah Global Qurban yang diinisiasi dan dibentuk oleh Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sejak didirikan 7 tahun lalu, Global Qurban terus berkembang dengan pesat, menebar manfaat untuk umat Islam di dunia.
Global Qurban mampu menjawab tantangan umat muslim, di saat harga hewan kurban semakin meninggi tiap tahunnya. Kemudahan inilah yang selalu ditawarkan oleh Global Qurban-ACT kepada calon pekurban. Beragam kemudahan berkurban tersebut dikemas ke dalam berbagai jenis produk kurban yang inovatif. Dengan demikian, calon pekurban dapat memilih produk-produk kurban inovatif ala Global Qurban  yang memungkinkan mereka untuk berkurban terbaik.
Salah satu produk Global Qurban adalah Qurban Progresif. Siapa yang tidak ingin berkurban dengan harga yang sangat terjangkau? Dengan Qurban Progresif, calon pekurban dapat menikmati keistimewaan ini. Bahkan, Qurban Progresif memberikan kesempatan bagi muslim untuk berkurban lebih awal. Semakin dini calon pekurban melakukan transaksi kurban, maka semakin terjangkau harga hewan kurban yang mereka dapatkan.
Setiap bulan mendekati Hari Raya Idul Adha, harga tersebut akan meningkat (progresif) hingga mencapai harga kurban reguler. Dengan bertransaksi kurban lebih awal, calon pekurban akan mendapatkan dua kemudahan sekaligus: harga terjangkau serta pelaksanaan kurban yang telah terencana.
Dengan adanya kurban progresif ini para pekurban diberikan kemudahan berkurban, seperti yang rasakan oleh Doni Aris Setiawan (41), salah satu pekurban Global Qurban yang sudah berkurban 4 tahun lamanya di Global Qurban-ACT.
Menurut Doni, Program Qurban Progresif dibuat agar setiap umat muslim memiliki kesempatan berkurban.
“Berkurban lebih awal, lebih murah dan memberdayakan ekonomi masyarakat peternak. Semakin cepat berkurban akan mendapatkan harga khusus dan berubah setiap bulannya (progresif), seiiring mendekati Hari Raya Idul Adha, itu yang dirasakan saya,” ungkapnya.
Kemudahan lainnya menurut Vice President Strategi Operasi PT. Indonesia Comnets Plus/Icon ini, harganya lebih ringan. Semakin cepat ditunaikan harga yang didapatkan pun makin ringan, dengan kualitas hewan kurban sesuai standar yang ditetapkan.
“Menyegerakan kebaikan, merupakan suatu hal yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Menghindari agar dana yang diniatkan untuk ibadah kurban tidak digunakan untuk kebutuhan konsumtif, menjadikan program ini sangat cocok untuk seorang muslim yang ingin segera merealisasikan niat baiknya,” terangnya.
Hal Senada juga diungkapkan pekurban lainnya yaitu Shinta Muryanti (32). Perempuan yang aktif di dunia pendidikan anak di pelosok Indonesia ini sangat bersyukur bisa ikut Program Qurban Progresif.
“Saya ikut Program Qurban Progresif, di mana saya bisa membeli hewan kurban lebih awal dengan harga yang terjangkau,” jelas Shinta kepada Tim Global Qurban di kediamannya di Bilangan, Tangerang.
Ia mengungkapkan betapa nyamannya metode yang ditawarkan Program Qurban Progresif. Saat ini ia tak perlu repot lagi memikirkan pembelian hewan kurban dikala masyarakat lainnya tengah sibuk mempersiapkannya. Kenyamanan ini yang membuatnya terus mengikuti Program Qurban Progresif yang ditawarkan oleh Global Qurban sejak 2015 lalu.
Keistimewaan lain dari Program Qurban Progresif selain memudahkan pekurban, juga pada manfaat yang dialirkan sejak ditunaikan. Qurban Progresif menghidupkan roda ekonomi dan menopang kehidupan masyarakat khususnya para peternak.
Rini Maryani selaku Presiden Global Qurban mengungkapkan, hewan kurban para pekurban akan dikelola secara profesional oleh Tim Lumbung Ternak Masyarakat (LTM).
“Jauh hari sudah disiapkan dari bibit terbaik. Semua agar sehat berkualitas, memenuhi syariat, sampai proses penyembelihan pada hari Idul Adha dan hari tasyrik,” jelasnya.
Proses Global Qurban yang dilakukan dari hulu ke hilir, dari penyediaan hewan kurban melalui pemberdayaan masyarakat dalam Program LTM, hingga proses implementasi sebaran hewan kurban. Inilah yang membuat para pekurban begitu bersemangat untuk meningkatkan kurbannya tiap tahun di Global Qurban.
Di tahun 1439 Hijriyah (periode 2017 – 2018), Global Qurban telah membuka program ini dari bulan September 2017 hingga bulan Agustus 2018. Harga satu ekor kambing di bulan September 2017 adalah Rp.1.200.000. Di bulan berikutnya bertambah harganya kelipatan Rp.50.000 hingga bulan Agustus 2018, bulan di mana Idul Adha 2018 berlangsung. Di bulan tersebut, harga kurban mencapai Rp1.700.000.
Sedangkan untuk harga satu ekor sapi di bulan September 2017, dibuka dengan Rp.8.400.000. Di bulan berikutnya bertambah harganya kelipatan Rp.350.000, hingga bulan Agustus 2018 harganya Rp11.900.000

Hukum Qurban | Dan Apa Itu Qurban Progresif

Kurban Progresif | Qurban online dalam artian yang dimaksud adalah melakukan qurban dengan cara membeli hewan kemudian disembelih ditempat tersebut, kemudian daging sembelihannya disalurkan di daerah tertentu oleh panitia qurban. Kerena informasi dan transaksi dengan media online, seperti yang dilakukan beberapa lembaga qurban di Indonesia. Pertanyaannya bagaimana hukum qurban online yang seperti ini?

Menurut ulama, pelaksanaan qurban seperti ini dibolehkan, namun banyak kehilangan keutamaannya:

  • Tidak bisa memakan daging qurban sendiri
  • Tidak bisa menyembelih qurban atau menyaksikan
  • Tidak tahu kapan waktu penyembelihan

Anjuran berqurban oleh Allah SWT ibadah qurban adalah salah satu syiar Islam, seseorang harus memilih hewan terbaik dan menyembelih qurban di tempat terdekatnya kemudian memakan sebagian dagingnya lalu membagikan kepada orang-orang terdekat.

“Makanlah bagian hewan kurban tersebut dan sedekahkan kepada orang yang membutuhkan,” (QS. Al-Haj: 28)

Qurban online bisa lebih baik karena, ketika semarak pelaksanaan qurban yang tidak merata, dimana qurban banyak di daerah golongan orang-orang mampu. Sehingga mereka saat menerima daging qurban pun sudah seperti makanan biasa, tak ada perasaan lebih bahagia, bahkan terkadang karena menerima daging dari sana sini, hanya menumpuk di dalam kulkas. Sedangkan masih banyak di daerah desa miskin pelosok sana yang tak pernah makan daging.

Jika melihat QS AL Haj ayat 28, yang lebih utama adalah menyedekahkan kepada orang yang membutuhkan. Jika anda bisa melakukan ini sendiri, tentu sangat baik akan mendapat banyak keutamaan ibadah qurban. Dakwah kepada masyarakat sekitar anda dengan berbagi qurban.

“Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada-Nya adalah takwa kalian.” (QS. Al-Haj: 37)

Allah menganjurkan qurban bukan untuk pengorbanan seperti yang dilakukan orang jaman jahiliyah yang menganggap pengorbanan darah untuk Tuhan mereka, tapi qurban dalam Islam justru pembeda bagi muslim dan kafir, moment untuk menunjukkan bahwa Islam selalu berbagi kebahagiaan.

Qurban online bisa lebih memudahkan karena, ketika kalangan masyarakat muslim di Indonesia banyak sekali kesibukan yang mungkin menyulitkan untuk bisa mendapatkan keutamaan qurban. Libur 1 hari di Idhul Adha tak cukup untuk bisa memilih, membeli, menyembelih, hingga menyalurkan daging qurban. Sehingga meskipun mampu malah tak sempat untuk berqurban. Padahal berkurban dalam Islam adalah salah satu ibadah sunnah muakkad yaitu sunnah yang ditekankan.

Baca juga: 5 Keutamaan Qurban Bagi Umat Islam

Hal inilah yang mendasari Global Qurban untuk mencetuskan qurban online dengan tujuan: memudahkan dan membagikan kepada mereka yang paling membutuhkan. Lembaga yang menentukan daerah-daerah pelaksanaan qurban serta penyaluran yang paling tepat sasaran. Selain itu juga menyediakan hewan qurban terbaik, kambing berbobot lebih dari 25 Kg dan Sapi lebih dari 220 Kg memenuhi syarat hewan Qurban, ini adalah komitmen lembaga (mengajak  untuk berqurban dan berbagi kepada mereka yang membutuhkan)

Baca: kisah-kisah pendistribusian Global Qurban

Akhir kata, melaksanakan qurban adalah anjuran Rasulullah SAW yang tinggi akan keutamaannya. Hukum qurban online dibolehkan, Jika anda bisa melakukan yang terbaik, pilihlah yang paling sempurna dalam keutamaan pelaksanaannya. Namun jika tidak, lebih baik mewakilkan kepada orang lain atau lembaga yang bisa membantu melaksanakan qurban anda, daripada tidak sama sekali.

“Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada-Nya adalah takwa kalian.” (QS. Al-Haj: 37)

Tentang Zakat | Zakat Fitrah Dan Zakat Mal

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS.At-Taubah:103)

Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10).

Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy).

Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.

 

Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia. zakat online

Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah
b. Zakat Maal (harta)

Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab (dan haul)

Zakat Fitrah

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih.
(HR. Bukhari dan Muslim).

Pertanyaan-pertanyaan-Seputar-Zakat-Fitrah

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya. Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut :
“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa ‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala”.
Artinya : ” Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah ta’ala.”

Zakat Maal

Pengertian Maal (harta)
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Menurut syar’a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).

Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib Zakat
a. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

b. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat

d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

e. Bebas Dari Hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

Harta(maal) yang Wajib Zakat

a. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.

b. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).

c. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.

d. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.

e. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.

f. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

Alhamdulilah Bingkisan Pangan Ramadan Sapa Sulawesi Utara

 

14c78720_91d4_4e42_bee5_7822f1c643b5

Setelah menyasar dua sekolah di daerah terpencil di Pulau Toli-Toli, Sulawesi Tengah, Tim Program 100 Pulau Tepian Negeri balik mendistribusikan bantuan paket pendidikan buat sekolah terpencil lainnya pada Sulawesi Tengah. Senin (22/1), tim menyambangi Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) At-Taqwa di Desa Palam, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah.

Tiga puluh dua murid dan 5 pengajar MIS At-Taqwa tampak terkejut menggunakan kehadiran Tim Program 100 Pulau Tepian Negeri. Mereka tidak menyangka oleh tamu jauh-jauh tiba menaruh donasi paket pendidikan ke sekolahnya. Hal ini lantaran baru kali ini MIS At-Taqwa mendapatkan donasi pendidikan semenjak sekolah ini berdiri empat tahun yang kemudian.

Maspawati Apatiyah (32) selaku Kepala Sekolah MIS At-Takwa amat bersyukur ketika sekolahnya medapatkan bantuan fasilitas sekolah. Para siswanya tak ketinggalan menerima donasi paket pendidikan. Maspawati nir menyangka bahwa sekolah and anak-anak didiknya menerima donasi pendidikan hari itu.

“Kami tidak menyangka, sekolah kami kedatangan tamu dari jauh, memberikan donasi paket pendidikan dan fasilitas sekolah. Terus jelas ini surprise bagi kami,” ungkapnya, usai menyambut Tim Program 100 Pulau Tepian Negeri.

Sementara itu, pendistribusian donasi pendidikan ini ternyata wajib dilalui dengan perjalanan yang sangat panjang dan melelahkan. Berbagai moda transportasi dipakai, baik transportasi darat juga bahari.

Menurut Nurkholis, anggota Tim 100 Pulau Tepian Negeri, bepergian yg ditempuh memang penuh tantangan dan wajib dilalui menggunakan sabar. Tetapi, rasa lelah yg dirasakan timnya terobati dengan terdistribusikannya amanah bantuan paket pendidikan buat murid MIS At-Takwa and fasilitas sekolahnya.

“Luar biasa perjalanan menuju lokasi ini, kami harus menempuhnya selama seharian. Distribusi donasi baru bisa dilaksanakan keesokan harinya, sesudah kami istriahat dahulu semalam di lokasi. Alhamdulillah, sekarang telah terdistribusikan,” katanya, penuh rasa lega.

Sekilas tentang MIS At-Takwa

Sekolah yg berdiri 4 Agustus 2014 kemudian ini hanyalah terdiri dari bangunan sedang, yang disekat menjadi empat ruangan. Di sekolah ini nir terdapat ruang ace, ruang perpustakaan, ruang UKS, and hanya terdapat MCK semi permanen saja.

“Kondisi fisik sekolah kami memang kurang layak, menggunakan fasilitas yg sangat minim. Meja and kursinya sangat sederhana, meja pengajar kurang, papan tulis seadanya, and jua buku pelajaran jest sangat kurang,” keluh Maspawati.

Di sekolah inilah, anak-anak Desa Palam yg orang tuanya lebih banyak didominasi bermatapencaharian sebagai petani dan nelayan bisa belajar perdeo. Biaya operasional sekolah hanya mengandalkan dana BOS and sumbangan dari rakyat.

Maspawati berharap ACT mampu juga membantu tambahan bangunan lokal sekolahnya, waktu ini hanya ada empat kelas saja. Ruang-ruang kelas tadi digunakan buat kegiatan belajar mengajar para pengajar dan siswa-siswi kelas 1 sampai kelas 4.

“Tahun ajaran baru nanti kami mendapat murid baru lagi, kelas joke akan bertambah menjadi lima kelas, yakni kelas 1 hingga kelas lima. Pengadaan atau pembangunan kelas baru sangat diharapkan sekolah kami,” pungkasnya.

Sumber disini